Diantara tanda orang yang telah menginjak usia lanjut adalah uban yang menghiasi kepalanya, kekuatan fisik yang mengendur, pandangan dan penglihatan yang mulai berkurang ketajamannya. Seorang muslim yang telah mencapai kondisi seperti ini tentunya telah melewati masa-masa yang panjang dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Pada umumnya orang merasa malu saat uban tumbuh pertama kali dikepalanya serta tidak suka jika dilihat orang lain. Ia pun mencabutnya karena tidak mengetahui bahwa pada hari kiamat uban merupakan cahaya bagi pemiliknya.  


Tinjauan Medis
Salah satu penyebab uban adalah stress, karena hormon stress dapat memengaruhi kelangsungan hidup dan aktivitas melanosit. Seseorang yang mengalami stress berkepanjangan dapat memiliki rambut yang beruban dengan cepat. Rambut menjadi beruban ketika sel-sel melanosit di folikel rambut berhenti memproduksi melanin (pigmen warna). Melanin rambut terdiri dari dua jenis yaitu eumelanin yang berwarna coklat tua atau hitam dan pheomelanin yang berwarna kuning atau merah. Konsentrasi dan kombinasi keduanya dalam proporsi yang berbeda menciptakan spektrum yang luas dari warna rambut manusia, dari hitam legam sampai pirang terang. Rambut yang telah kehilangan sebagian besar melanin akan berwarna abu-abu, rambut yang telah kehilangan semua pigmen itu akan berwarna putih. Proses kehilangan melanin ini biasanya bertahap, semakin lama semakin banyak rambut yang menjadi abu-abu dan putih.


Uban Adalah Cahaya
Diriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid r.a bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda “ Barangsiapa yang beruban rambutnya dalam Islam, niscaya uban itu akan menjadi cahayanya pada hari kiamat”

Ketika itu ada seseorang berkata kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam “Sesungguhnya ada orang –orang yang mencabut uban mereka” . Rasulullah shalallahu Alaihi Wasallam pun bersabda, “Barangsiapa yang ingin melakukannya berarti hendak mencabut cahayanya” (HR Al Bazzar , Ath Thabrani dan di hasankan Al- Albani dalam shahih At –Targhib wat Tarhib (2092).

Diantara keutamaan membiarkan uban dan tidak mencabutnya ialah pada hari kiamat kelak pemiliknya akan diberikan Empat Hal penting :
Cahaya diatas Shirat, setiap rambut putih dibalas satu kebaikan, dihapus darinya satu keburukan, dan Allah mengangkat satu derjat dari rambut itu.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi Shalallahu Alaihi wasallam bersabda ; “Janganlah kalian mencabut Uban! Sesungguhnya uban itu adalah cahaya pada hari kiamat . Barangsiapa yang tumbuh ubannya ketika Islam niscaya dicatatkan untuknya dengan uban itu satu kebaikan, dihapus dari orang itu satu kesalahan(dosa) dan ia ditinggikan satu derjat baginya dengan uban itu” (HR Ahmad dalam Al-Fath Ar Rabbani 17/315, At Thirmidzi (2821),Ibnu Majah (3721) dan Ibnu Hibban. Sedangkan dalam shahih At-Targhib wat Tarhib Al Albani berkata “hadis ini Hasan shahih”(2096).

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa setiap perintah nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dan setiap amal shaleh tidaklah diperintahkan secara sia-sia. Pada hari kiamat amal kebaikan tersebut akan memiliki faedah dan buah sebagai ganjaran bagi setiap orang yang taat kepada Allah dan menjadi pembeda antara orang yang taat dengan orang yang bermaksiat.

Uban merupakan suatu nikmat, sebab uban adalah pemberi peringatan dan pengingat bagi orang yang paham terhadap dekatnya ajal.
Allah SWT berfirman ; “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu “Ya Rabb kami keluarkanlah kami, niscaya kami akan mengerjakan amal yang shalih berlainan dengan yang telah kami kerjakan’ dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir , dan (apakah tidak ) datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun “ ( QS Fathir : 37)

Abdul Aziz bin Abu Rawwad berkata kepada seseorang : “Barangsiapa yang tidak bisa mengambil nasehat dari tiga hal, berarti dia tidak akan bisa diperingatkan dengan apapun , yaitu Islam, Al-Quran dan Uban” (Shifatush Shafwah , Ibnu Al- Jauzi : 1/ 470)

Hukum Mencabut Uban
Uban, meski bukan rekayasa hamba, namun bila muncul karena suatu sebab, seperti jihad, takwa atau takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ditempatkan pada usaha (amalan) hamba. Oleh karena itu, dimakruhkan -bahkan tidak keliru bila dikatakan haram- mencabut uban yang ada di jenggot atau semisalnya. (Lihat Faidhul Qadir karya Al-Munawi, 6/202)

Tentang larangan mencabut uban, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya seorang muslim di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, dll. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadush Shalihin menghasankannya)

Hukum Semir Rambut
Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah sesuatu yang lumrah dari kacamata syariat, bagi seorang tua yang telah beruban atau mereka yang beruban sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila yang melakukan hal ini selain mereka?

Menyemir rambut yang telah beruban dengan menggunakan inai/pacar atau yang selainnya. Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Namun tidak boleh mengecat/menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Didatangkan Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Fathu Makkah, dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban. Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Larangan menyemir dengan warna hitam dalam hadits di atas, hukumnya umum, mencakup laki-laki maupun wanita. Adapun bila warna hitam tersebut dicampur dengan warna lain, atau dengan inai, maka yang demikian ini diperbolehkan, tidak termasuk dalam larangan.

Wallahua’lam bisshawab.

Referensi:
- http://islamedia.web.id/2011/07/uban-adalah-cahaya-pada-hari-kiamat.html
- http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/07/04/uban-cahaya-mukmin-di-hari-kiamat/


0 comments:

Post a Comment

JOIN US